Mei 06, 2014

LULUS WAJIB IPK 3.0 ???




Wisuda merupakan hari-hari yang sangat ditunggu bagi mahasiswa tidak terkecuali bagi mahasiswa kedokteran. Tidak bisa dibayangkan betapa senangnya orang tua kita mendengar bahwa anaknya telah menjadi sarjana apalagi bergelar S.Ked. Namun, apakah gelar saja sudah cukup? Tentu tidak jawabnya , Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pun saat ini masih menjadi momok bagi sekalangan mahasiswa karena dianggap penting dalam mencari pekerjaan ataupun melanjutkan studi.
IPK selain menjadi gambaran kemampuan mahasiswa dalam belajar juga sebagai syarat dalam wisuda. Tidak jarang terdengar berita burung mengenai syarat wisuda yang mewajibkan mahasiswa memperoleh IPK minimal 3.0. Bagi sebagian mahasiswa mungkin ini hal yang sepele namun tidak sedikit juga mahasiswa yang memberatkan terutama pada pembahasan kali ini adalah mahasiswa kedokteran.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Prodi Strata 1 Kedokteran UMS dr. Sri Wahyu Basuki, M.Kes mengatakan bahwa  syarat wisuda bukan hanya dari IPK melainkan juga dari beberapa komponen antaralain,
1.        SKS sudah lengkap (150 SKS untuk mahasiswa kedokteran)
2.        Skills Lab minimal B
3.        Sudah mendapatkan SKL (Surat Keterangan Lulus) dari Fakultas
4.        IPK minimal 2.75 (S-1), 3.0 (S-2)
5.        Telah mendaftar wisuda

Dengan hal ini jelas bahwa syarat IPK yang memenuhi wisuda untuk mahasiswa S-1 adalah 2.75 sementara IPK 3.0 diwajibkan bagi mahasiswa S-2. Beliau juga mengatakan bahwa semua peraturan-peraturan ini  dibuat bukan untuk memberatkan mahasiswa tetapi agar mahasiswa dapat belajar dengan baik dan mendapatkan ilmu yang sebanyak-banyaknya.

Karsa Lugi Y


0 komentar:

Posting Komentar