Wisuda merupakan
hari-hari yang sangat ditunggu bagi mahasiswa tidak terkecuali bagi mahasiswa
kedokteran. Tidak bisa dibayangkan betapa senangnya orang tua kita mendengar
bahwa anaknya telah menjadi sarjana apalagi bergelar S.Ked. Namun, apakah gelar saja sudah cukup? Tentu tidak jawabnya ,
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pun saat ini masih menjadi momok bagi
sekalangan mahasiswa karena dianggap penting dalam mencari pekerjaan ataupun
melanjutkan studi.
IPK selain menjadi
gambaran kemampuan mahasiswa dalam belajar juga sebagai syarat dalam wisuda.
Tidak jarang terdengar berita burung mengenai syarat wisuda yang mewajibkan
mahasiswa memperoleh IPK minimal 3.0. Bagi sebagian mahasiswa mungkin ini hal
yang sepele namun tidak sedikit juga mahasiswa yang memberatkan terutama pada
pembahasan kali ini adalah mahasiswa kedokteran.
Berdasarkan keterangan
dari Kepala Prodi Strata 1 Kedokteran UMS dr. Sri Wahyu Basuki, M.Kes
mengatakan bahwa syarat wisuda bukan
hanya dari IPK melainkan juga dari beberapa komponen antaralain,
1.
SKS sudah lengkap (150
SKS untuk mahasiswa kedokteran)
2.
Skills
Lab minimal B
3.
Sudah mendapatkan SKL
(Surat Keterangan Lulus) dari Fakultas
4.
IPK minimal 2.75 (S-1),
3.0 (S-2)
5.
Telah mendaftar wisuda
Dengan
hal ini jelas bahwa syarat IPK yang memenuhi wisuda untuk mahasiswa S-1 adalah
2.75 sementara IPK 3.0 diwajibkan bagi mahasiswa S-2. Beliau juga mengatakan
bahwa semua peraturan-peraturan ini
dibuat bukan untuk memberatkan mahasiswa tetapi agar mahasiswa dapat
belajar dengan baik dan mendapatkan ilmu yang sebanyak-banyaknya.
Karsa
Lugi Y
0 komentar:
Posting Komentar